Jl. Cempaka Putih Barat, DKI Jakarta 085331383980 hikmahbudhi@gmail.com
News

HIKMAHBUDHI Mempertanyakan Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur

Pemasangan stairlift di Candi Borobudur untuk menyambut kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron disorot. Dikhawatirkan, hal itu dapat struktur candi yang merupakan warisan dunia.

Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Dahnan mempertanyakan sejumlah hal terkait pemasangan stairlift tersebut. Salah satunya, kajian terkait pemasangan fasilitas tersebut hingga langkah yang dilakukan jika terjadi kerusakan.

Apakah sudah ada kajian dari Balai Konservasi Borobudur atau Dirjen TWC? Mengapa kebijakan ini terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi agenda kenegaraan? Bagaimana akuntabilitas jika terjadi kerusakan? harusnya mereka ini bisa menjelaskan secara gamblang pertanyaan tersebut,” kata Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi), Dahnan, melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Dia menegaskan, Candi Borobudur sebagai salah satu situs warisan dunia Unesco dan mahakarya peradaban Buddha yang harus dijaga keaslian, keluhuran, dan kelestariannya. Menurut dia, pemasangan stairlift menciderai keluhuran bangunan Candi Borobudur.

“Artinya pengelola tidak paham akan ancaman terhadap struktur dan material candi, ketidakpatuhan terhadap nilai spiritual candi, prioritas yang keliru pariwisata dan pelestarian,” ungkap dia.

Selain itu, dia menyampaikan pihak terkait harusnya memahami Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 Ayat 1 UU Cagar Budaya dijelaskan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik keseluruhan atau bagiannya.

“Perbuatan Pemasangan Eskalator apapun itu alasannya jelas dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur candi, sehingga unsur pelanggaran Pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1 UU Cagar Budaya Terpenuhi,” sebut dia.

Dia menjelaskan, pihak yang terbukti merusak cagar budaya terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan pidana dan denda tersebut tercantum di Pasal 105 UU Cagar Budaya.

Oleh karena itu, dia menegaskan pengelolaan Candi Borobudur harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehingga, kesakralan Candi Borobudur bisa terjaga.

“Terlebih bagi kami yang beragama Buddha, Candi Borobudur adalah tempat ibadah, sudah seharusnya kita jaga kesakralannya. Untuk itu PP Hikmahbudi menolak pemasangan stairlift,” ujar dia.

Dahnan- Kabid Kajian dan Strategis PP HIKMAHBUDHI

Tinggalkan Balasan